DIALEKSIS.COM | Langsa - Bea Cukai Langsa bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur melakukan pemusnahan satu juta batang rokok ilegal merek Luffman di halaman Kantor Kejari Aceh Timur pada Rabu (26/2/2025). Rokok ilegal tersebut tidak dilekati pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya, dan pemusnahannya dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Idi No 204/Pid.Sus/2024/PN Idi yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
DIALEKSIS.COM | Idi - Penjabat Bupati Aceh Timur Amrullah M Ridha diwakili Asisten Bidang Administarsi Umum, T. Reza Rizki SH. M.Si menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum dan khusus, di halaman gedung Kejaksaan Negeri (kejari) Aceh Timur, Selasa (10/12/2024).
DIALEKSIS.COM | Idi - Kejaksaan Negeri Aceh Timur memusnahkan barang bukti kejahatan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
DIALEKSIS.COM | Aceh Timur - Selasa, (8/2/2022) sekira pukul 08.30, telah dilaksanakan kegiatan penyerahan barang bukti/barang rampasan berupa gading gajah dalam perkara tindak pidana pembunuhan dan perdagangan organ tubuh satwa liar yang dilindungi Zainal alias Zainon bertempat di Aula Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur.
DIALEKSIS.COM | Aceh Timur - Jalan Rantau Peureulak- Lokop, Kabupaten Aceh Timur rusak parah. Akibatnya pengendara yang melintas di kawasan tersebut kerap mengalami kecelakaan, akibat terperosok ke lubang jalan.